MENU
ESDM Sisir 23 Izin Tambang di Sumatera Usai Banjir Bandang
WA FB
Nasional

ESDM Sisir 23 Izin Tambang di Sumatera Usai Banjir Bandang

R Editor : Redaksi Sinata | 05 Dec 2025 | 19:08 WIB
ESDM Sisir 23 Izin Tambang di Sumatera Usai Banjir Bandang
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Ist)

Walhi juga menyoroti lokasi fasilitas pengolahan limbah (tailing management facility) PTAR yang berada dekat aliran Sungai Aek Pahu.

“Sejak PIT Ramba Joring beroperasi pada 2017, warga sering mengeluhkan air sungai yang keruh setiap musim hujan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba dalam keterangan tertulis.

Citra satelit yang mereka analisis menunjukkan munculnya lahan gundul cukup luas di wilayah Tapanuli pada 2025, area yang selama ini menjadi benteng alami ketika intensitas hujan meningkat.

Pilihan Editor: Skandal Cinta Dosen Levi Berujung AKBP Basuki Dipecat, Istri Tetap Membela

PTAR Bantah: ‘Lokasi Banjir Garoga Bukan di DAS Kami’

PT Agincourt Resources menampik tudingan tersebut. Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono, menegaskan bahwa lokasi banjir bandang di Desa Garoga berada di daerah aliran sungai (DAS) yang berbeda dan tidak terkoneksi dengan wilayah operasional perusahaan.

Ia juga mengatakan pemantauan internal tidak menemukan material kayu atau endapan yang dapat dikaitkan dengan operasi tambang PTAR.

“Kami beroperasi sesuai regulasi dan sangat ketat dalam pengelolaan lingkungan. Pemantauan di DAS Aek Pahu tidak menunjukkan indikasi keterhubungan dengan temuan di Garoga,” ujarnya.

Bahlil: “Kalau Ada yang Melenceng, Kami Tutup!”

Di tengah silang pendapat antara aktivis lingkungan dan perusahaan, pemerintah menegaskan satu hal: penegakan hukum akan dijalankan tanpa kompromi.

“Saya pastikan, tambang yang melanggar aturan dan tidak menjalankan kaidah yang benar akan dikenakan sanksi tegas,” kata Bahlil.

Evaluasi 23 izin tambang ini menjadi salah satu langkah terbesar pemerintah dalam merespons bencana hidrometeorologi yang terjadi beruntun di Sumatera, sekaligus menjadi ujian bagi praktik tata kelola pertambangan di Indonesia. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.