Maluku, Sinata.id – Polda Maluku memastikan akan mempercepat proses pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyatakan sidang etik dijadwalkan digelar pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.
“Sidang etik dijadwalkan Senin pukul 14.00 WIT dengan target sanksi PTDH, diproses secara cepat dan transparan,” ujarnya di Ambon, Minggu (22/2/2026).
Kapolda juga menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa sejak hari kejadian, proses penegakan hukum dan kode etik langsung berjalan tegas.
“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” katanya.
Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel
Kapolda menjelaskan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda Maluku. Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sebagian keluarga juga dapat mengikuti persidangan melalui fasilitas daring.
Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat terbuka untuk umum, sementara tahapan tertentu bersifat tertutup guna pendalaman fakta. Hasil sidang nantinya tetap diumumkan secara terbuka.
Ia menegaskan proses etik dan pidana berjalan terpisah. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sedangkan penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.
Untuk percepatan, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Penyidik ditargetkan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat.
“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Dadang.
Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu sekitar pukul 02.00 WIT bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.