MENU
Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga, Lima Tersangka,...
WA FB
News

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga, Lima Tersangka, Lima Peran

R Editor : Redaksi Sinata | 04 Nov 2025 | 17:32 WIB
Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga, Lima Tersangka, Lima Peran
Lima orang yang kini mendekam di tahanan Mapolres Sibolga masing-masing berinisial ZPA, HBK, REC, CLI, dan SSJ. (Dok. Polres Sibolga)

Sinata.id - Kota Sibolga hingga media sosial segala platform ramai membahas kabar Arjuna Tamaraya (21), ditemukan tewas diduga akibat aksi pembunuhan di Masjid Agung Sibolga pada Jumat dini hari (31/10/2025). Di tubuh korban terdapat penuh luka, hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, pihak kepolisian berhasil mengurai misteri di balik tragedi berdarah itu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga bergerak cepat.

Berikut fakta-fakta dari kasus pembunuhan seorang pemuda yang dianiaya di halaman Masjid Agung Sibolga.

Melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi menemukan petunjuk penting yang menuntun pada identitas para pelaku.

Senin (3/11/2025), kelima tersangka berhasil diringkus di beberapa titik berbeda di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

“CCTV menjadi bukti kunci yang membuka jalan bagi kami untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta SH SIK MH dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Lima Tersangka, Lima Peran

Lima orang yang kini mendekam di tahanan Mapolres Sibolga masing-masing berinisial ZPA, HBK, REC, CLI, dan SSJ.

Polisi menyebut, mereka memiliki peran berbeda dalam eksekusi keji itu.

Empat di antaranya, ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Sementara itu, SSJ menghadapi pasal yang lebih berat.

Ia diduga terlibat dalam pencurian disertai kekerasan yang berujung maut, sehingga dikenakan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi kelima pelaku sama, 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Setiap tersangka memiliki peran yang jelas. Kami sudah amankan seluruh barang bukti dan sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan,” tegasnya.

Barang Bukti yang Menguak Fakta

Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, buah kelapa yang digunakan dalam aksi penganiayaan, pakaian dan tas korban, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, serta ember plastik warna hitam.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.