“Tersangka GWL berperan sebagai pembuat sekaligus penjual utama perangkat ilegal tersebut,” ujarnya.
Sementara tersangka FYT berperan mengelola hasil kejahatan melalui dompet kripto, lalu mengubahnya menjadi rupiah melalui rekening pribadi.
Keberhasilan ini dinilai sebagai pukulan telak terhadap jaringan kejahatan siber internasional sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam pemberantasan kriminal digital global.
“Kami sangat menghargai kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan dunia digital dari ancaman kejahatan siber,” tutup Robert. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.