Jakarta, Sinata.id – Praktisi hukum sekaligus mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang sempat mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Menurut Febri, polemik yang muncul di publik bukan tanpa alasan. Ia menilai langkah tersebut menjadi sorotan karena merupakan hal yang belum pernah dilakukan KPK sejak lembaga itu berdiri.
“Dugaan saya, yang membuat ini heboh adalah karena sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan. Hal ini selama ini identik dengan sikap tegas KPK dalam menangani perkara korupsi,” ujar Febri, Selasa (24/3/2026).
Meski demikian, Febri menegaskan bahwa pengalihan penahanan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, yang mengenal tiga jenis penahanan, yakni tahanan rutan, tahanan kota, dan tahanan rumah.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sah secara hukum selama tidak ada unsur transaksional atau kepentingan tertentu di baliknya.
“Sepanjang tidak ada transaksi atau kepentingan tertentu, pengalihan penahanan merupakan tindakan yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Febri menekankan pentingnya transparansi dari KPK agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus. Ia juga menyinggung adanya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2026.
Dalam aturan terbaru, pendekatan pemidanaan dinilai mulai bergeser dari yang bersifat pembalasan (retributif) menuju pendekatan yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan (restoratif).
“Pertanyaannya, apakah langkah KPK ini bagian dari pergeseran paradigma tersebut? Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi, jadi publik masih menunggu klarifikasi,” katanya.
Febri juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menerapkan upaya paksa, termasuk penahanan. Ia menyoroti bahwa aturan KUHAP mensyaratkan adanya alasan kuat, seperti potensi melarikan diri atau merusak barang bukti.
Diketahui, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3), setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada Senin (23/3), KPK kembali mengubah status tersebut menjadi tahanan rutan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Berita Terkait
PGRI Banda Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Perkuat Profesionalisme Guru
11 Jun 2026
Perubahan ke 3 UU Polri Diyakini Perkuat Peran Pengawasan Kompolnas
10 Jun 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Driver Online Minta Potongan Komisi Diturunkan
10 Jun 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, GMNI DKI Jakarta Kritik Kinerja Pemerintah
10 Jun 2026
Dudung Bantah Punya Dapur MBG, Sebut Hanya Kenalkan Pesantren ke BGN
10 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.