Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antar-lembaga, surat permohonan penahanan juga telah ditembuskan kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang.
Kasus ini mendapat atensi luas dari masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat karena menyangkut hak kepemilikan atas tanah, ketertiban umum, dan integritas penegakan hukum. Kuasa hukum berharap agar pihak berwenang menuntaskan kasus ini secara cepat, terbuka, dan profesional, demi keadilan bagi semua pihak, khususnya korban. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.