Medan, SInata.id - Forum Komunikasi Lembaga Adat (Forkala) bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Medan secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. Dukungan ini disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Rumah Dinas Walikota, Selasa (3/3/2026).
Pertemuan menjadi ruang klarifikasi sekaligus diskusi menyikapi dinamika yang berkembang terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540. Kebijakan ini sebelumnya sempat memicu berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai tata kelola perdagangan komoditas non-halal di wilayah Kota Medan.
Meluruskan Persepsi Publik
Ketua Forkala Kota Medan, Datuk Adil Freddy, menegaskan bahwa perbedaan pandangan di masyarakat adalah hal yang wajar dalam sebuah kebijakan publik. Namun, pihaknya berkomitmen untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi memecah persaudaraan di kota multikultural tersebut.
"Kami mendukung langkah Pak Walikota dalam menata Kota Medan. Jika ada persepsi yang kurang tepat, akan kami sampaikan kepada masyarakat agar dipahami secara utuh," ujar Datuk Adil dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan masyarakat Nias, Martinus Lase.
Senada dengan hal itu, FPK dan Forkala menyatakan kesiapan mereka menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga demi menjaga kondusivitas kota.
Baca: http://Bobby Nasution: Billboard Semrawut Harus Diganti dengan Videotron
Penataan, Bukan Larangan
Walikota Medan Rico Waas memberikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh para tokoh adat dan pembauran kebangsaan. Dia menegaskan bahwa esensi dari Surat Edaran tersebut adalah murni untuk melakukan penataan lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah, dan bukan merupakan bentuk pelarangan aktivitas dagang.
"Kebijakan tersebut tidak melarang, melainkan menata. Pro dan kontra itu biasa, yang penting kita tetap bersaudara," tegasnya.
Opsi Penyempurnaan Regulasi
Terkait status regulasi, Walikota menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut tidak akan dicabut. Meski demikian, Pemko Medan membuka ruang untuk melakukan penyempurnaan naskah jika diperlukan, guna mengakomodasi masukan dari berbagai pihak tanpa menghilangkan tujuan utama kebijakan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.