Aceh Timur, Sinata.id – Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, memimpin prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya, Bripka Akhyar. Upacara pemecatan berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Aceh Timur pada Selasa (26/8/2025).
Meski yang bersangkutan tidak hadir, upacara tetap digelar secara in absentia. Sebagai bentuk simbolis, Kapolres membubuhkan tanda silang merah pada foto yang bersangkutan sebagai bukti resmi pemberhentian dari dinas kepolisian.
Dalam amanatnya, AKBP Irwan menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Sidang menyimpulkan Bripka Akhyar tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Proses hukum internal tersebut, kata Irwan, telah melalui mekanisme yang panjang dengan pertimbangan matang.
“Ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Saya berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel agar tetap menjaga kehormatan institusi,” ujarnya.
Kapolres menekankan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah bentuk ketegasan Polri dalam menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Menurutnya, tindakan indisipliner tidak hanya merusak citra kepolisian, tetapi juga bertentangan dengan ekspektasi masyarakat yang mendambakan aparat profesional.
Selain memberikan peringatan, AKBP Irwan juga mengingatkan pentingnya meningkatkan disiplin, profesionalitas, serta menjauhi penyalahgunaan kewenangan.
“Bagi personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara pelanggar pasti menerima sanksi. Para perwira juga saya minta memperketat pengawasan agar hal seperti ini tidak terulang,” katanya.
Di penghujung amanat, Kapolres mengajak seluruh jajarannya untuk memperkuat integritas moral dengan menjunjung tinggi nilai agama dan etika.
“Mari kita hadir sebagai polisi yang berintegritas, menjadi teladan, dan semakin dicintai masyarakat. Apalagi tantangan tugas ke depan semakin kompleks,” pungkasnya. (SN7)