Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Foto Disilang Merah, Karier Bripka Akhyar Tamat

Editor: Zainal Efendi
26 Agustus 2025 | 22:07 WIB
Rubrik: Regional
foto disilang merah, karier bripka akhyar tamat

Bripka Akhyar diberhentikan secara in absentia oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Aceh Timur pada Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

Aceh Timur, Sinata.id – Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, memimpin prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya, Bripka Akhyar. Upacara pemecatan berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Aceh Timur pada Selasa (26/8/2025).

Meski yang bersangkutan tidak hadir, upacara tetap digelar secara in absentia. Sebagai bentuk simbolis, Kapolres membubuhkan tanda silang merah pada foto yang bersangkutan sebagai bukti resmi pemberhentian dari dinas kepolisian.

Dalam amanatnya, AKBP Irwan menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Sidang menyimpulkan Bripka Akhyar tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Proses hukum internal tersebut, kata Irwan, telah melalui mekanisme yang panjang dengan pertimbangan matang.

“Ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Saya berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel agar tetap menjaga kehormatan institusi,” ujarnya.

Kapolres menekankan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah bentuk ketegasan Polri dalam menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Menurutnya, tindakan indisipliner tidak hanya merusak citra kepolisian, tetapi juga bertentangan dengan ekspektasi masyarakat yang mendambakan aparat profesional.

Selain memberikan peringatan, AKBP Irwan juga mengingatkan pentingnya meningkatkan disiplin, profesionalitas, serta menjauhi penyalahgunaan kewenangan.

“Bagi personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara pelanggar pasti menerima sanksi. Para perwira juga saya minta memperketat pengawasan agar hal seperti ini tidak terulang,” katanya.

Di penghujung amanat, Kapolres mengajak seluruh jajarannya untuk memperkuat integritas moral dengan menjunjung tinggi nilai agama dan etika.

“Mari kita hadir sebagai polisi yang berintegritas, menjadi teladan, dan semakin dicintai masyarakat. Apalagi tantangan tugas ke depan semakin kompleks,” pungkasnya. (SN7)

Tags: AKBP Irwan KurniadiKapolres Aceh TimurKomisi Kode Etik Profesi (KKEP)Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Berita Terkait

profil hendra kurniawan, brigjen polisi eks karopaminal divpropam polri yang kembali menjadi sorotan publik.
Sosok

Profil Hendra Kurniawan dan Jejak Karier Eks Karopaminal yang Batal Dipecat

Editor: Zainal Efendi
13 November 2025 | 23:46 WIB

Sinata.id - Di tengah dinamika kasus etik internal Polri, nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali mencuat. Publik menyorot perjalanan karier,...

Baca SelengkapnyaDetails
brigjen pol hendra kurniawan dipastikan batal di-ptdh dan tetap menjadi anggota aktif polri setelah sanksinya diubah menjadi demosi.
News

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Tak Jadi PTDH, Turun Jabatan 8 Tahun

Editor: Zainal Efendi
13 November 2025 | 23:29 WIB

Sinata.id - Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali memuncaki percakapan publik pada Kamis (13/11/2025). Jenderal bintang satu yang sebelumnya disebut...

Baca SelengkapnyaDetails
polres aceh timur memfasilitasi pernikahan tahanan satresnarkoba ag (29) dengan sa (26) di masjid babuttaqwa polres. meski berstatus tahanan, hak nikah tetap dijalankan, dihadiri keluarga dan diselenggarakan khidmat.
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

Editor: Zainal Efendi
10 September 2025 | 21:05 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA...

Baca SelengkapnyaDetails
brimob kasus ojol terus disidik. propam siapkan sanksi demosi, penundaan kenaikan pangkat, penempatan khusus, hingga penundaan pendidikan.
Nasional

7 Anggota Brimob Kasus Ojol Terancam Sanksi Sedang hingga PTDH

Editor: Zainal Efendi
2 September 2025 | 15:34 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis Brimob masih dalam proses pemeriksaan Divisi...

Baca SelengkapnyaDetails
hut ke-80 kejaksaan ri, polres aceh timur tegaskan komitmen kerja sama.
Regional

Polres Aceh Timur Janji Perkuat Sinergi dengan Kejari

Editor: Zainal Efendi
2 September 2025 | 13:31 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, Selasa (2/9/2025), menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia pada peringatan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

20 Rentetan Bencana Beruntun Menggulung Sumut, 10 Tewas, 6 Masih Hilang, Polri Siaga Penuh

26 November 2025 | 00:44 WIB
Nasional

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi

25 November 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Minta OPD Kelola APBD 2026 Tepat Sasaran

25 November 2025 | 20:46 WIB
News

Ini Titik Terparah Longsor Sibolga, Jumlah Korban Diduga Masih Bertambah

25 November 2025 | 20:28 WIB
News

Ini 6 Titik Longsor Sibolga, Korban Hilang dan Tewas Bermunculan

25 November 2025 | 20:13 WIB
Pematangsiantar

Terkuak, Korban Bencana Lambat Terima Bantuan Karena Camat Lamban Berikan Data

25 November 2025 | 19:58 WIB
News

Madina Dikepung Air Bah Setinggi Atap Rumah, 1.200 Keluarga Mengungsi Massal

25 November 2025 | 19:53 WIB
News

Babak Baru Kasus Kematian Dwinanda Linchia Levi, Istri AKBP Basuki Diperiksa, Terancam Dipecat!

25 November 2025 | 19:27 WIB
Pematangsiantar

Lantai dan Kanopi Mulai Terpasang, Kios Darurat Pasar Horas Dikebut

25 November 2025 | 19:18 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Kukuhkan Pengurus Baznas 2023–2028

25 November 2025 | 19:10 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Ajak Bangun Generasi Sehat, Cerdas Berkarakter dan Berakhlak Mulia

25 November 2025 | 19:04 WIB
Nasional

Menteri Mukhtarudin: Tak Ada Toleransi bagi Pejabat yang Meloloskan PMI Ilegal

25 November 2025 | 19:01 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com