MENU
Fraksi PKB Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Inisiatif DPR
WA FB
News

Fraksi PKB Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Inisiatif DPR

T Editor : Tumpal Pandapotan | 12 Mar 2026 | 20:58 WIB
Fraksi PKB Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Inisiatif DPR
Anggota Fraksi PKB serahkan pandangan fraksinya kepada Pimpinan DPR RI (Parlementaria)

Jakarta, Sinata.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Sikap tersebut disampaikan melalui pandangan akhir fraksi yang dibacakan secara tertulis oleh perwakilan Fraksi PKB, Jaelani, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

“Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya serta menjadi usul inisiatif DPR,” ujar Jaelani.

Dalam pandangannya, Fraksi PKB menilai perubahan Undang-Undang Hak Cipta menjadi kebutuhan mendesak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial (AI), serta dinamika perlindungan kekayaan intelektual di tingkat global.

PKB berpandangan bahwa perlindungan hak cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap karya intelektual para pencipta yang harus dijamin oleh negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.

Fraksi PKB juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator. Salah satu poin yang didukung adalah pengaturan pengembalian hak cipta atas buku, karya tulis, lagu, maupun musik yang sebelumnya dijual putus kepada penerbit atau produser setelah jangka waktu 25 tahun.

Ketentuan tersebut dinilai sebagai langkah untuk menghadirkan keadilan bagi para pencipta atas karya yang mereka hasilkan.

Di sisi lain, Fraksi PKB turut mendorong reformasi kelembagaan dalam pengelolaan royalti dengan mentransformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).

Lembaga tersebut diharapkan mampu mengelola distribusi royalti secara lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital melalui sistem satu pintu.

PKB juga menyoroti peran platform digital dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta. Platform dinilai perlu memiliki mekanisme pengawasan serta mematuhi ketentuan perpajakan dan perizinan yang berlaku di Indonesia.

Dalam konteks teknologi, Fraksi PKB menilai karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan artifisial tanpa keterlibatan intelektual manusia tidak seharusnya memperoleh perlindungan hak cipta.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.