MENU
Gaji DPR Kini Rp65 Juta, Turun dari Sebelumnya Rp104 Juta
WA FB
Nasional

Gaji DPR Kini Rp65 Juta, Turun dari Sebelumnya Rp104 Juta

T Editor : Tumpal Pandapotan | 08 Sep 2025 | 17:31 WIB
Gaji DPR Kini Rp65 Juta, Turun dari Sebelumnya Rp104 Juta
Gaji dipangkas usai demo besar-besaran. (foto: ist)

Jakarta, Sinata.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memangkas sejumlah tunjangan bagi para anggotanya sebagai tindak lanjut dari gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang menelan korban jiwa.

Pemangkasan tersebut berlaku sejak 31 Agustus 2025, mencakup tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan, biaya listrik dan telepon, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Selain itu, berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi tertanggal 4 September 2025, ditetapkan moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.

DPR juga menegaskan, anggota yang dinonaktifkan partai politiknya tidak lagi berhak menerima fasilitas maupun pembayaran hak keuangan.

“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/9/2025).

Langkah itu sekaligus diiringi komitmen memperkuat transparansi serta membuka partisipasi publik dalam proses legislasi. Pimpinan DPR juga mengungkapkan secara rinci besaran pendapatan bersih yang diterima anggota dewan setelah adanya pemangkasan.

Rincian Pendapatan Baru

Berdasarkan aturan yang berlaku, anggota DPR kini memperoleh:

Gaji pokok dan tunjangan melekat: Rp16,7 juta

Tunjangan konstitusional: Rp57,4 juta

Total bruto: Rp74,21 juta

Potongan pajak PPh 15%: Rp8,61 juta

Take home pay (THP): Rp65,59 juta

Pendapatan tersebut turun sekitar 37 persen dibandingkan periode sebelumnya, ketika total penghasilan anggota DPR sempat menembus Rp104 juta. Lonjakan angka kala itu dipicu tambahan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan, seiring ketiadaan rumah dinas.

Pemangkasan pendapatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 75 Tahun 2000, PP Nomor 51 Tahun 1992, PP Nomor 59 Tahun 2003, Keppres Nomor 9 Tahun 1962, SK Presiden Nomor 60 Tahun 2003, serta Izin Prinsip Menteri Keuangan Nomor S-311/MK.02/2025.

Gaji DPR Sebelum Demo Besar-besaran

Sebelum pemangkasan, rincian pendapatan anggota DPR yang beredar luas menimbulkan kontroversi dan memicu demonstrasi besar. Data yang merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menkeu Nomor S-520/MK.02/2015 mencatat adanya tambahan tunjangan perumahan Rp50 juta, biaya listrik-telepon Rp7,7 juta, hingga tunjangan komunikasi Rp15,55 juta.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.