Pematangsiantar, Sinata.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan dapat mulai bersiap menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Pencairan gaji tambahan ini diatur oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para ASN kepada negara.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juni 2026, mengikuti besaran komponen penghasilan bulan Mei 2026. Jika pembayaran belum memungkinkan, pencairan dilakukan setelah Juni.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen penting yang berbeda sesuai pangkat dan jabatan ASN, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Estimasi Nominal Gaji ke-13 PNS 2026
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Fungsi dan Manfaat Gaji ke-13
Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, tapi juga membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan sehari-hari, dan dana darurat.
Bagi ASN yang ingin memanfaatkan gaji ke-13 secara optimal, menyiapkan perencanaan keuangan sejak sekarang dapat membuat dana ini lebih bermanfaat. (A07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.