MENU
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Bulan Juni, Ini Estimasi Nominal Berdasarkan...
WA FB
Nasional

Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Bulan Juni, Ini Estimasi Nominal Berdasarkan Golongan

N Editor : Nida | 12 Apr 2026 | 20:52 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Bulan Juni, Ini Estimasi Nominal Berdasarkan Golongan
Ilustrasi gaji ke -14 ASN (Istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan dapat mulai bersiap menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Pencairan gaji tambahan ini diatur oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para ASN kepada negara.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juni 2026, mengikuti besaran komponen penghasilan bulan Mei 2026. Jika pembayaran belum memungkinkan, pencairan dilakukan setelah Juni.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen penting yang berbeda sesuai pangkat dan jabatan ASN, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Estimasi Nominal Gaji ke-13 PNS 2026

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
  • IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
  • IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
  • IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300

Golongan III

  • IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
  • IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
  • IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
  • IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200

Golongan IV

  • IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
  • IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
  • IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
  • IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
  • IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800

Fungsi dan Manfaat Gaji ke-13

Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, tapi juga membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan sehari-hari, dan dana darurat.

Bagi ASN yang ingin memanfaatkan gaji ke-13 secara optimal, menyiapkan perencanaan keuangan sejak sekarang dapat membuat dana ini lebih bermanfaat. (A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.