Pelalawan, Sinata.id — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai klarifikasi terkait kematian seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan tindak kejahatan serius yang akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsisten. Kami mendalami efektivitas sistem perlindungan hutan serta pemantauan satwa liar yang diterapkan di area konsesi,” ujar Dwi Januanto Nugroho, dikutip dari Antara, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi perhatian serius untuk mengevaluasi kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value (HCV) dan koridor satwa. Jika ditemukan unsur kelalaian, konsekuensi hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemanggilan direksi PT RAPP dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab korporasi dalam perlindungan hutan dan satwa liar. Langkah ini seiring dengan proses penyelidikan atas penemuan bangkai gajah Sumatera di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
Kematian gajah tersebut pertama kali dilaporkan PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2/2026). Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut.
Hasil nekropsi BBKSDA Riau menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun, dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera berat di bagian kepala yang secara medis mengarah pada dugaan trauma akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi.
Sejalan dengan penyelidikan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan terus menelusuri pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut, sekaligus mendalami aspek kepatuhan korporasi. Pendalaman meliputi sistem pengamanan kawasan, pengelolaan HCV, serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.