Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Ganti Plat Merah ke Putih Tanpa Izin, Bisa Kena Pidana Penjara dan Dipecat

Editor: Gunawan Purba
14 September 2025 | 21:29 WIB
Rubrik: Simalungun
mobil dinas berplat putih

Mobil dinas berplat putih

Simalungun, Sinata.id – Pengguna maupun pemilik hak pakai kendaraan dinas tidak diperbolehkan mengganti atau mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dari plat merah ke plat putih dengan sembarang.

Bila itu dilakukan, maka pengguna atau pemilik hak pakai kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Bahkan, bisa pula pemilik hak pakai kendaraan dinas dikenakan sanksi pemberhentian (dipecat) dari jabatannya.

Demikian dikatakan Baur SIM Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun Aipda Andre, Minggu 14 September 2025 melalui pesan Whatsapp (WA).

Dipaparkan Andre, bila ditemukan saat razia, mobil dinas plat merah diubah ke plat putih, maka pengemudinya akan ditilang. “Terkait plat merah diubah ke plat putih seperti milik pribadi,  juga ada jeratan hukum dan denda,” sebut Andre.

Katanya, untuk wilayah Kabupaten Simalungun, seri huruf setelah angka pada TNKB plat merah, berupa huruf tunggal, T atau U.

“Sanksi dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, pemilik kendaraan dapat dipidana selama 2 bulan, serta denda sebanyak Rp 500.000, sesuai Pasal 45 ayat 1a. Sementara secara kedinasan, dapat menerima sanksi ringan, teguran, bahkan pemecatan,” tandasnya.

Sementara, praktisi hukum di Simalungun, Febrido Sitanggang SH menginformasikan, setiap kendaraan dinas (plat merah) di negeri ini, memiliki seri huruf tunggal.

Lalu, bila pemilik hak pakai kendaraan dinas ingin mengubah plat merah ke plat putih, hal itu ada prosedur yang harus dilalui.

“Jika pun ada mobil dinas yang tidak memakai plat merah, itu harus izin dari Korlantas Polda, ataupun izin dari sekretariat dinas masing-masing, serta Inspektorat. Maka nantinya, kendaraan tersebut mendapat seri khusus dari polisi satuan lalu lintas,” kata Febrido

Perubahan dan sanksi merubah secara ilegal TNKB, ungkap Febrido, ada diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kode Wilayah Kendaraan Bermotor dan Warna Plat serta Angka dan Tulisan Huruf pada TNKB.

Sementara, pantauan Sinata.id, hari ini, tampak mobil dinas menggunakan plat putih sedang berhenti di Jalan Asahan, depan Cafe Kok Tong, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Mobil dinas itu bernomor polisi BK 1769 T.

Hingga saat ini belum diketahui, siapa yang memakai mobil dinas tersebut. Juga belum diketahui, apakah mobil dinas merupakan aset dari instansi vertikal, atau aset dari instansi yang ada di lingkungan Pemkab Simalungun. (SN13)

Berita Terkait

tim inspektorat simalungun memeriksa keuangan bumnag nagori landbouw. (foto: sinata/ist)
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Simalungun mengaudit keuangan BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar,...

Baca SelengkapnyaDetails
bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang ada di kabupaten simalungun, sumatera utara.
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya Simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang...

Baca SelengkapnyaDetails
sebanyak 920 pegawai terima surat keputusan (sk) bupati simalungun tentang pengangkatan sebagai pegawai pemerintah perjanjian kerja (p3k). mereka yang diangkat, berasal dari formasi tahun 2024.
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 19:49 WIB

Simalungun, Sinata.id – Sebanyak 920 pegawai terima Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K). Mereka...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp marganda aritonang. ist
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan Polri mendukung persatuan dan gerakan pemuda untuk membangun bangsa. Pernyataan ini...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi kejadian pria disenggol kereta karena diduga gunakan headset. ist
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang warga terluka setelah tersenggol kereta api di dekat jalur rel Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

29 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

29 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

29 Oktober 2025 | 19:49 WIB
News

Polsek Delitua Gulung Komplotan Pencuri dan Penipu di Medan

29 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, 140 Tersangka Diamankan

29 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Terbitkan Izin Bangunan Nol Rupiah untuk 1.333 Unit Rumah MBR

29 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Pematangsiantar

Aldo, Siswa SD Sultan Agung Terjebak dalam Kebakaran Gemar Olahraga Taekwondo

29 Oktober 2025 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Bocah SD yang Terjebak dalam Kebakaran Ruko Berusaha Selamatkan Ponsel

29 Oktober 2025 | 15:17 WIB
Pematangsiantar

Bunda PAUD Siantar Bernyanyi dan Bermain Bersama Anak di SAB

29 Oktober 2025 | 15:08 WIB
Pematangsiantar

Siantar Butuh Mobil Damkar Bertangga Hidrolik dan Water Supply

29 Oktober 2025 | 13:41 WIB
News

Geng Begal Medan Ini Cair Rp3 Juta per Motor Rampasan demi “Pompa”

29 Oktober 2025 | 12:58 WIB
News

Ibarat Minum Obat, Komplotan Begal Dafa Aulia Tampubolon Beraksi Tiga Kali Sehari

29 Oktober 2025 | 12:26 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com