MENU
Gedung DPRD Makassar Jadi Sasaran Amuk Massa, Pejabat Dievakuasi di Te...
WA FB
Regional

Gedung DPRD Makassar Jadi Sasaran Amuk Massa, Pejabat Dievakuasi di Tengah Kobaran Api

R Editor : Redaksi Sinata | 30 Aug 2025 | 02:11 WIB
Gedung DPRD Makassar Jadi Sasaran Amuk Massa, Pejabat Dievakuasi di Tengah Kobaran Api
Kericuhan memuncak, Gedung DPRD Makassar terbakar setelah massa demonstrasi menguasai lokasi. Tiga staf terluka, situasi kota mencekam.

Pemicu Kericuhan

Kerusuhan di Makassar dipicu oleh kemarahan massa atas tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob ketika demonstrasi berlangsung di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Insiden tersebut memicu gelombang protes serupa di sejumlah daerah di Indonesia.

Selain memprotes insiden di Jakarta, massa di Makassar juga menyuarakan penolakan terhadap pemberian tunjangan kepada anggota DPR RI.

Demonstrasi digelar di beberapa titik, antara lain depan kampus Unibos, Universitas Muslim Indonesia (UMI), hingga kawasan Jalan Sultan Alauddin.

Massa terdiri dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat.

“Mengecam tindakan aparat kepolisian atas jatuhnya korban driver ojek online. Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan sebaliknya,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Presiden Serukan Ketertiban

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan videonya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai langkah pemerintah.

“Saya mengajak masyarakat menjaga ketertiban. Pemerintah akan berbuat yang terbaik untuk rakyat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih terkonsentrasi di sekitar Gedung DPRD Makassar.

Sementara api terus melahap bagian gedung yang tersisa. (A46)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.