Menurut Zulhas, langkah ini penting agar pasar global tetap yakin bahwa produk perikanan Indonesia terjaga kualitasnya. “Kita jalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Mekanisme pengawasan mutu tetap sesuai standar nasional maupun internasional,” tegasnya.
Kontainer Tercemar dari Filipina dan Re-ekspor
Ternyata, penyelidikan juga mengungkap fakta lain: ada 14 kontainer zinc concentrate powder dari Filipina yang masuk ke Indonesia dan terbukti tercemar Cs-137. Pemerintah langsung memutuskan untuk mengirim kembali seluruh kontainer tersebut.
“Indonesia dalam hal ini justru menjadi korban, karena menerima material impor yang tercemar. Semua kontainer scrap tanpa izin itu sudah kita kembalikan ke negara asal,” papar Zulhas.
Standar Indonesia Lebih Ketat dari Amerika
Soal udang yang sempat ditolak AS, pemeriksaan dilakukan BRIN dengan ambang batas keamanan 500 becquerel/kg. Angka ini jauh lebih ketat dibanding standar Amerika Serikat yang menetapkan batas 1.200 becquerel/kg.
Hasilnya, sebagian udang yang kembali ke Indonesia hanya mengandung Cs-137 sekitar 68 becquerel/kg. “Itu aman, bisa dikonsumsi. Tapi jika di atas standar nasional, langsung kita musnahkan,” tegas Zulhas.
Cesium 137: Berbahaya, Tapi Bisa Dikendalikan
Menurut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Cs-137 adalah isotop buatan yang kerap digunakan dalam industri, misalnya sebagai alat ukur kepadatan. Zat ini tidak ditemukan secara alami di alam, sehingga jelas sumbernya adalah aktivitas industri logam.
Bahaya Cs-137 tidak muncul dalam jangka pendek, tetapi paparan berulang dalam waktu lama bisa merusak DNA dan meningkatkan risiko kanker.
Ironisnya, sebagian material scrap yang tercemar bahkan ditemukan telah dipakai warga sebagai campuran bangunan sebelum diamankan.
Meski sempat menjadi sorotan internasional, pemerintah memastikan bahwa industri udang Indonesia tetap aman, sehat, dan berdaya saing.
“Kami utamakan keselamatan masyarakat, melindungi pekerja, dan menjaga nama baik perikanan nasional di mata dunia,” tutup Zulhas. (A46)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.