Di Indonesia sendiri, perhatian terhadap isu lingkungan sesungguhnya telah dimulai sejak 1980-an melalui gerakan NU dan Muhammadiyah yang kemudian berkembang menjadi eco-pesantren pada dekade 2010-an.
Pada tingkat global, Islamic Declaration on Global Climate Change yang dikeluarkan tahun 2015 memperkuat komitmen umat Islam untuk ikut serta dalam agenda keberlanjutan dunia dan bersinergi dengan target-target internasional, termasuk Paris Agreement.
Krisis ekologis yang dihadapi dunia saat ini kian kompleks. Deforestasi, polusi udara dan laut, emisi gas rumah kaca, hingga hilangnya keanekaragaman hayati menjadi dampak nyata dari aktivitas manusia yang tidak berpihak pada keseimbangan alam.
Indonesia yang memiliki kekayaan hutan tropis namun juga tingkat deforestasi tinggi, menghadapi masalah serius seperti pembakaran lahan, penambangan ilegal, dan kerusakan ekosistem pesisir.
Secara global, perubahan iklim memicu banjir, kekeringan, dan suhu ekstrem yang paling dirasakan oleh kelompok masyarakat yang paling rentan.
Kerusakan lingkungan ini bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga spiritual, karena mencerminkan hilangnya kesadaran manusia terhadap nilai tawadhu’ dan amanah terhadap alam.
Gerakan Green Islam menawarkan pendekatan berbasis nilai keagamaan yang lebih menyeluruh. Di Indonesia, berbagai inisiatif telah lahir, seperti Pesantren Hijau yang menerapkan pengelolaan limbah, budidaya pertanian organik, dan pemanfaatan energi terbarukan.
Masjid Istiqlal menjadi salah satu pelopor dengan penerapan panel surya, sistem daur ulang air, dan sertifikasi masjid ramah lingkungan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa merusak lingkungan adalah perbuatan haram.
Langkah ini memberikan legitimasi moral sekaligus mendorong pemerintah dan masyarakat intuk menindak tegas aktivitas yang merusak ekosistem.
Gerakan lain seperti Bumi Langit Permaculture Farm memadukan spiritualitas tawhid dengan praktik pertanian regeneratif, sementara berbagai pesantren telah mengembangkan biofuel berbasis tumbuhan sebagai alternatif energi.
Secara keseluruhan, Green Islam memperlihatkan bahwa agama dapat menjadi kekuatan moral yang signifikan dalam menghadapi krisis lingkungan modern.
Dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis tidak hanya memotivasi tindakan pelestarian alam, tetapi juga menghidupkan kembali hubungan spiritual manusia dengan bumi.
Ke depan, kolaborasi antara ulama, akademisi, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci agar gerakan ini menyebar lebih luas, sehingga bumi tetap lestari sebagai amanah Allah SWT bagi generasi mendatang. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.