Latar Belakang Gugatan
-
Penggugat: Subhan Palal, advokat.
-
Tergugat I: Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI.
-
Tergugat II: Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Pokok Gugatan: Dugaan penggunaan ijazah palsu SMA oleh Gibran saat mendaftar sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.