MENU
Guru Honorer Ngadu ke DPRD Tapteng, Tunjangan Profesi Tak Kunjung Cair
WA FB
Regional

Guru Honorer Ngadu ke DPRD Tapteng, Tunjangan Profesi Tak Kunjung Cair

T Editor : Tumpal Pandapotan | 19 May 2025 | 00:24 WIB
Guru Honorer Ngadu ke DPRD Tapteng, Tunjangan Profesi Tak Kunjung Cair
Ilustrasi guru non asn. ist

Tapteng, Sinata.id - DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali menerima Tenaga Guru Non ASN Sekolah Negeri, yang mengadukan nasib terkait pengusulan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum terealisasi, Kamis (15/5/2025),

Mewakili para guru honorer, Julianti Hutagalung memohon kepada Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani dan seluruh anggota DPRD, agar membantu percepatan pengusulan pencairan TPG di Dinas Pendidikan Pemkab Tapteng.

Dijelaskannya, TPG dibayarkan melalui Dana APBN untuk seluruh Guru Non ASN yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat dengan berpatokan pada salinan Persekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1 Tahun 2025 bagian e yang berbunyi, memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari Pemerintah Daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

“Kami berharap kepada bapak Ketua DPRD dan anggota dewan seluruhnya untuk dapat membantu dan memberikan solusi kepada kami dan menindaklanjuti pengusulan pencairan TPG Non ASN di Sekolah Negeri baik SD maupun SMP,” kata Julianti.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani berjanji akan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Tenaga Guru Non ASN terkait pengusulan pencairan TPG Non ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Nanti akan kita tindaklanjuti. Kami akan panggil Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Tapteng, untuk mempertanyakan apa yang menjadi kendala dalam pengusulan pencairan TPG Non ASN tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.