MENU
Hakim Bacakan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Terkait Odong-odong di S...
WA FB
Nasional

Hakim Bacakan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Terkait Odong-odong di Siantar

R Editor : Redaksi Sinata | 16 Jun 2025 | 14:21 WIB
Hakim Bacakan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Terkait Odong-odong di Siantar
Majelis hakim bersama para pihak saat sidang pembacaan putusan di PN Pematangsiantar.

Pasal 4 Biaya yang timbul dalam Perkara No. 41/Pdt.G/2025/PN Pms akan dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.