MENU
Hakim Desak Kejagung Usut Pemilik Korporasi di Balik Suap Vonis Lepas...
WA FB
Berita

Hakim Desak Kejagung Usut Pemilik Korporasi di Balik Suap Vonis Lepas Migor

G Editor : Gunawan Purba | 03 Mar 2026 | 16:55 WIB
Hakim Desak Kejagung Usut Pemilik Korporasi di Balik Suap Vonis Lepas Migor
Ilustrasi

Jakarta, Sinata.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan, M Syafei bukan aktor utama dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus korporasi minyak goreng.

Syafei dinilai hanya menjalankan peran sebagai karyawan Wilmar Group.

Ia membantu proses penyerahan uang suap senilai USD 4 juta atau sekitar Rp 60 miliar sesuai kurs saat transaksi berlangsung.

“Dalam batas penalaran yang wajar serta bukti di persidangan, terdakwa M Syafei hanyalah seorang karyawan yang membantu adanya penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan sejumlah USD 4 juta demi kepentingan perusahaan tempat ia bekerja,” ujar hakim anggota Andi Saputra saat membacakan putusan, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, majelis memberi catatan keras. Hakim meminta penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara hingga ke level pemilik korporasi.

Menurut hakim, proses hukum tak boleh berhenti di level karyawan. Penyidik didorong untuk memeriksa dan menindak prinsipal atau beneficial owner dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Langkah itu dinilai penting agar pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara suap ini bisa terungkap secara terang.

“Sudah selayaknya penyidik menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap para prinsipal terkait penyuapan terhadap Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom,” tegas hakim.

Dalam sidang, majelis juga menyinggung surat yang dibuat advokat Marcella Santoso kepada Ariyanto Bakri tertanggal 30 April 2025. Surat tersebut diakui keasliannya oleh Marcella.

Hakim menilai isi surat itu mengarah pada upaya melindungi para pemilik perusahaan agar tidak terseret kasus.

“Dapat diambil benang merah bahwa salah satu rencana saksi Marcella Santoso dan saksi Ariyanto adalah melindungi pihak principal agar tidak terseret dalam kasus suap tersebut,” kata hakim.

Majelis menilai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Marcella di persidangan sebagai indikasi niat mengaburkan fakta hukum.

Hakim menilai ada upaya menyamarkan siapa sebenarnya pemberi suap dalam perkara ini.

Isi surat tersebut bahkan menyebut target utama bukan sekadar bebas dari jerat hukum, melainkan melindungi klien korporasi.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.