Pematangsiantar, Sinata.id – Kenaikan harga minyak goreng subsidi Minyakita di Kota Pematangsiantar kian meresahkan. Di Pasar Tradisional Dwikora, komoditas yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan masyarakat kecil itu dilaporkan dijual hingga Rp20.000 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar kenaikan biasa, melainkan mengindikasikan adanya persoalan dalam distribusi serta lemahnya pengawasan di lapangan. Pasokan dari distributor disebut-sebut mengalami kendala, namun di saat yang sama harga justru melonjak tanpa kendali.
Agus Manurung, salah seorang pedagang di pasar tersebut, mengungkapkan kondisi yang mereka hadapi saat ini.
“Barang langka, masuknya jarang. Dulu masih Rp18 ribu, sekarang Rp20 ribu. Kami ini di bawah hanya ikut arus, karena ambil barang juga sudah mahal,” tegasnya
Pernyataan itu menggambarkan bahwa pedagang kecil bukanlah pihak yang menentukan harga, melainkan turut terdampak dari rantai distribusi yang bermasalah. Hal ini pun memunculkan pertanyaan terkait peran pengawasan pemerintah ketika harga barang bersubsidi melampaui ketentuan.
Tidak hanya minyak goreng, tekanan ekonomi juga dirasakan pada komoditas lain. Harga plastik yang menjadi kebutuhan penting bagi pedagang dan pelaku UMKM turut mengalami kenaikan signifikan sejak awal Ramadhan.
Kenaikan tersebut dinilai berpotensi memperbesar beban usaha dan memicu kenaikan harga di tingkat konsumen. Elly, pemilik toko plastik di Jalan Seram Bawah, mengaku kenaikan harga terjadi secara terus-menerus tanpa solusi yang jelas.
“Plastik HD dari Rp27 ribu jadi Rp30 ribu. Plastik asoy dari Rp30 ribu sekarang Rp45 ribu. Pembeli turun drastis. Semua serba sulit,” ujarnya
Lonjakan harga bahan kemasan ini berpotensi menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil. Di tengah meningkatnya biaya produksi, mereka dihadapkan pada pilihan sulit antara menaikkan harga jual atau menanggung kerugian, yang pada akhirnya berdampak kepada masyarakat sebagai konsumen.
Sorotan pun mengarah pada respons Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menyikapi kondisi ini.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait kondisi tersebut. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, tidak berada di kantor saat hendak dikonfirmasi, sementara upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp juga belum mendapat respons hingga Rabu (15/4/2026).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.