MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Hariman Siregar 75 Tahun: Api Idealisme yang Tak Pernah Padam
WA FB
Nasional

Hariman Siregar 75 Tahun: Api Idealisme yang Tak Pernah Padam

R Editor : Redaksi Sinata | 05 May 2025 | 20:41 WIB
Hariman Siregar 75 Tahun: Api Idealisme yang Tak Pernah Padam
IMG-20250505-WA0038

Jakarta, Sinata.id - Tokoh nasional Hariman Siregar genap berusia 75 tahun pada tanggal 1 Mei 2025, kemarin. Bagi banyak pejuang demokrasi dan aktivis lintas generasi, usia Hariman bukan sekadar angka, melainkan simbol ketekunan, konsistensi, dan cinta yang tulus kepada Indonesia.

Sejak Peristiwa Malari 1974, Hariman dikenal sebagai sosok yang tetap teguh menjaga idealisme dan integritas perjuangannya. Lebih dari lima dekade, ia terus menjadi inspirasi bagi generasi muda dan para pemimpin yang kini menduduki posisi strategis di pemerintahan. Hariman juga dikenal sebagai figur yang mampu menjembatani idealisme dan strategi.

Dalam perayaan ulang tahunnya, ia hadir dalam suasana akrab bersama tokoh-tokoh lintas generasi. Seperti Prof Sufmi Dasco Ahmad, Bursah Zarnubi, Faizal Assegaf, Andi Arief, dan Syahganda Nainggolan.

Pertemuan tersebut menunjukkan betapa kuatnya daya tarik moral dan spiritual Hariman dalam merangkul berbagai perbedaan pandangan demi kepentingan bangsa.

Di tengah tantangan demokrasi dan krisis kepercayaan terhadap institusi negara, Hariman tetap menjadi suara yang jernih dan konsisten. Ulang tahunnya tahun ini menjadi momen refleksi bahwa idealisme bukanlah hal kuno, melainkan kekuatan yang justru makin dibutuhkan.

Meski fisik menua, semangat Hariman tetap menyala. Ia terus menjadi guru dan sahabat bagi mereka yang yakin bahwa Indonesia bisa lebih baik, asal kita mau berpikir jernih, bertindak berani, dan memimpin dengan hati.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.