Padangsidimpuan, Sinata.id — Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Stadion H.M. Nurdin, Rabu (20/5/2026).
Peringatan tahunan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga momentum penegasan arah kebijakan nasional di tengah tantangan era digital.
Mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, upacara dipimpin Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevy Harahap, selaku inspektur upacara.
Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah, organisasi kepemudaan, mahasiswa, hingga pelajar se-Kota Padangsidimpuan.
Dalam amanatnya, Harry menegaskan bahwa semangat Kebangkitan Nasional 1908 harus dimaknai kembali sesuai perkembangan zaman.
Menurutnya, jika dahulu perjuangan bangsa berfokus pada perlawanan terhadap penjajahan fisik, kini ancaman telah bergeser ke ranah informasi, teknologi, dan ketahanan generasi muda.
“Memasuki tahun 2026, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” ujar Harry saat membacakan amanat Harkitnas.
Ia menyebut kebangkitan nasional bukan sekadar romantisme sejarah berdirinya Boedi Oetomo, melainkan proses berkelanjutan untuk membangun bangsa yang mandiri dan berdaulat.
Pemerintah, kata dia, terus memperkuat fondasi tersebut melalui sektor pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, hingga penguatan ekonomi desa.
Dalam pidatonya, Harry juga menyinggung sejumlah program prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa program yang disebut antara lain makan bergizi gratis di sekolah, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda di wilayah afirmasi, serta perluasan layanan cek kesehatan gratis bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
“Per 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya,” kata Harry.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital yang tidak sehat.
Selain isu digital, pemerintah turut menekankan penguatan ekonomi masyarakat desa melalui pembentukan Koperasi Merah Putih.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.