Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut, termasuk kemungkinan langkah banding.
Di sisi lain, pihak CMNP menyatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas transaksi lama yang dinilai merugikan perusahaan.
Independensi Putusan
PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan tersebut diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
“Putusan ini merupakan produk independen majelis hakim,” tegas Sunoto.
Perkembangan lanjutan terkait langkah hukum berikutnya dari kedua belah pihak masih terus dinantikan. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.