MENU
Hary Tanoe Divonis Bayar Rp531 Miliar ke CMNP, Ini Kronologi dan Hak B...
WA FB
Nasional

Hary Tanoe Divonis Bayar Rp531 Miliar ke CMNP, Ini Kronologi dan Hak Banding

J Editor : Jansen Siahaan | 23 Apr 2026 | 12:33 WIB
Hary Tanoe Divonis Bayar Rp531 Miliar ke CMNP, Ini Kronologi dan Hak Banding
Hary Tanoesoedibjo. (kompas)

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut, termasuk kemungkinan langkah banding.

Di sisi lain, pihak CMNP menyatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas transaksi lama yang dinilai merugikan perusahaan.

Independensi Putusan

PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan tersebut diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.

“Putusan ini merupakan produk independen majelis hakim,” tegas Sunoto.

Perkembangan lanjutan terkait langkah hukum berikutnya dari kedua belah pihak masih terus dinantikan. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.