MENU
Hery Susanto Dilantik 10 April bersama 8 Komisioner Ombudsman, 16 Apri...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Hery Susanto Dilantik 10 April bersama 8 Komisioner Ombudsman, 16 April Ditangkap Kejagung

T Editor : Tigor Munthe | 16 Apr 2026 | 14:39 WIB
Hery Susanto Dilantik 10 April bersama 8 Komisioner Ombudsman, 16 April Ditangkap Kejagung
Pelantikan anggota Ombudsman RI 2026-2031 pada 10 April 2026 di Istana Negara. (Foto: Istimewa)

Najih juga berpesan agar seluruh jajaran Insan Ombudsman RI mendukung kepemimpinan baru sehingga Ombudsman RI semakin optimal dalam menjalankan mandat undang-undang serta menjadi garda terdepan dalam perbaikan pelayanan publik di Indonesia.

Pengangkatan Pimpinan Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia. 

Kasus Hery 

Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang Rp 1,5 miliar dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PT TSHI. 

Uang tersebut untuk pengaturan LHP perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi dalam keterangan media membenarkan pihaknya menetapkan Hery sebagai tersangka.

Hery terseret perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013 sampai dengan 2025.

Diungkapnya, LKM selaku direktur PT TSHI yang berkantor di Jakarta berhubungan sejak lama dengan Hery.

Hery terlibat kasus ini semasa dirinya anggota Ombudsman 2021-2026.

PT TSHI meminta Hery mencari cara agar mengatur LHP terkait penghitungan beban sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. 

Beban sanksi tersebut terhitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh PT TSHI kepada negara.

PT TSHI bersama Hery mengatur sura-surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut untuk dikoreksi oleh Ombudsman.

Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 606 KUH Pidana. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.