Manusia sering kali gagal, berbuat salah, dan penuh keterbatasan. Secara logika keadilan, manusia berdosa layak menerima hukuman. Namun, karena kemurahan (rahmat) Tuhan yang begitu besar, Dia memberikan kita hari yang baru sebagai kesempatan baru.
Firman Tuhan: "Tak berkesudahan kasih setia TUHAN, tak habis-habisnya rahmat-Nya, selalu baru tiap pagi; besar kesetiaan-Mu!" Ratapan 3:22-23 Maknanya: Setiap kali kita membuka mata di pagi hari, itu adalah tanda bahwa belas kasihan Tuhan (mercy) meluputkan kita dari hal buruk, dan kemurahan-Nya (grace) memberikan kita waktu untuk memperbaiki diri dan berkarya.
4. Kemurahan Terbesar: Hidup yang Diselamatkan
Puncak dari kemurahan Tuhan bukan sekadar hidup secara fisik di dunia, melainkan hidup kekal melalui pengorbanan Yesus Kristus. Hidup yang penuh dengan pengharapan, bahkan melampaui kematian fisik.
Firman Tuhan: "Sebab karena kasih karunia kamu diselamatkan oleh iman; itu bukan hasil usahamu, tetapi pemberian Allah, itu bukan hasil pekerjaanmu: jangan ada orang yang memegahkan diri."
Efesus 2:8-9 Maknanya: Hidup kekal dan status kita sebagai anak-anak Allah adalah murni pemberian cuma-cuma (anugerah). Kita tidak bisa membeli keselamatan dengan kebaikan kita; itu adalah kemurahan Tuhan yang radikal.
Kesimpulan: Bagaimana Kita Meresponinya? Jika hidup ini adalah kemurahan Tuhan, maka respon terbaik kita adalah menghidupi kehidupan ini dengan penuh ucapan syukur dan tanggung jawab. Hidup kita bukan lagi milik kita sendiri, melainkan alat untuk memuliakan Dia yang telah memberikan kehidupan tersebut.
Seperti yang ditulis oleh Rasul Paulus: "Tetapi karena kasih karunia Allah aku adalah sebagaimana aku ada sekarang, dan kasih karunia yang dianugerahkan-Nya kepadaku tidak sia-sia." 1 Korintus 15:10a. (A27)
Tuhan Yesus memberkati kita semua cp konseling dan Doa permohonan Pdt Manser Sagala MTh gembala sidang Gereja Kemenangan Iman Indonesia GKII Pekanbaru.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.