MENU
ADVERTISEMENT
HKBP Tanggapi Pemkab Taput, Ephorus Sebut Miliki Dokumen Kepemilikan R...
WA FB

HKBP Tanggapi Pemkab Taput, Ephorus Sebut Miliki Dokumen Kepemilikan RSU Tarutung

J Editor : Jansen Siahaan 16 Jun 2026 | 17:13 WIB
HKBP Tanggapi Pemkab Taput, Ephorus Sebut Miliki Dokumen Kepemilikan RSU Tarutung
Dokumen kepemilikan RSU Tarutung. (istimewa)
ADVERTISEMENT

Tapanuli Utara, Sinata.id – Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt Victor Tinambunan, menegaskan bahwa HKBP tetap meyakini lahan Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung merupakan aset milik HKBP.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) terkait sengketa kepemilikan lahan RSU Tarutung.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Taput, Marito Simanjuntak, menanggapi pernyataan Ephorus HKBP yang mempertanyakan status kepemilikan RSU Tarutung. Menurutnya, keyakinan bahwa lahan tersebut milik HKBP harus didukung oleh bukti hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seyogianya HKBP berbesar hati menerima pertimbangan hukum yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung,” ujar Marito, Senin (15/6/2026).

Marito menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, HKBP dinilai tidak dapat membuktikan adanya dokumen yang menunjukkan penyerahan lahan RSU Tarutung dari Rheinische Missions Gesellschaft (RMG) kepada HKBP.

Menurutnya, tidak terdapat dokumen yang menyatakan lahan RSU Tarutung merupakan milik RMG maupun surat yang menunjukkan penyerahan lahan tersebut kepada HKBP.

Ia juga menegaskan bahwa HKBP bukan satu-satunya hasil pelayanan RMG di Tanah Batak, sehingga tidak dapat secara otomatis mengklaim seluruh aset yang berkaitan dengan RMG sebagai milik HKBP.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Marito menyebut surat Direktur Misionaris Berner tahun 1948 yang dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh HKBP tidak memiliki dasar kewenangan yang cukup untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut.

“Gugatan HKBP sebelumnya juga telah dua kali dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Sedangkan gugatan ketiga ditolak oleh pengadilan. Tentu setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk banding,” katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Victor menyatakan bahwa HKBP memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka mendukung klaim kepemilikan atas lahan RSU Tarutung.

Dokumen tersebut, kata Victor, antara lain surat penyerahan dari RMG kepada HKBP, dokumen penyerahan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 1954, serta nota kesepakatan antara pimpinan HKBP, Komite Aset HKBP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan DPRD Tapanuli Utara yang ditandatangani pada 11 Februari 2016.

“Dokumen-dokumen tersebut telah kami siapkan untuk disampaikan dalam proses hukum di pengadilan,” ujar Victor, Selasa (16/6/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.