Batu Bara, Sinata.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan laporkan MAB dan SA ke Polres Batu Bara terkait konten podcast yang tayang di platform YouTube.
Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/B/200/VI/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara pada Rabu (10/6/2026) pukul 16.31 WIB.
Hamdi mengatakan, laporan diajukan karena tayangan podcast di akun YouTube R Podcast berjudul “Lapas atau Sarang Kejahatan? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku” dinilai memuat informasi yang merugikan nama baik dirinya maupun institusi yang dipimpinnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Hamdi, sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam tayangan podcast tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
“Sebagai pelapor, saya merasa nama baik saya dirugikan oleh isi tayangan tersebut. Karena itu, saya menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hamdi saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi setelah tayangan podcast tersebut dipublikasikan pada Selasa (9/6/2026). Dalam konten itu dibahas sejumlah isu terkait dugaan peredaran narkoba, dugaan praktik jual beli kamar tahanan, serta kasus meninggalnya seorang warga binaan di Lapas Labuhan Ruku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan maupun tindak lanjut laporan tersebut. Proses penanganan perkara kini berada dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan Kalapas Labuhan Ruku tersebut. (SN26)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.