Beberapa poin yang disoroti antara lain rencana kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara, hingga berbagai hambatan birokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan DHE SDA tetap memperhatikan kondisi dunia usaha dan terdapat sejumlah pengecualian bagi perusahaan tertentu.
Menurutnya, hubungan investasi antara Indonesia dan China bersifat timbal balik sehingga komunikasi kedua pihak harus dilakukan secara proporsional.
“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis tidak legal. Saya minta diperbaiki dan mereka berjanji akan memperingatkan pihak terkait. Jadi ini sebenarnya hubungan dua arah,” ujar Purbaya di Jakarta.
Kementerian Keuangan juga mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi yang diduga hoaks melalui layanan resmi Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email resmi Kemenkeu, maupun situs www.kemenkeu.go.id. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.