MENU
Hong Kong Larang Vape di Ruang Publik, Pelanggar Terancam Denda hingga...
WA FB
Berita

Hong Kong Larang Vape di Ruang Publik, Pelanggar Terancam Denda hingga Penjara

T Editor : Tigor Munthe | 02 May 2026 | 17:37 WIB
Hong Kong Larang Vape di Ruang Publik, Pelanggar Terancam Denda hingga Penjara
Hong kong melarang penggunaan vape di ruang publik. (Foto: Ist)

Sebagian warga dan wisatawan menyatakan dukungan, terutama karena kekhawatiran terhadap paparan asap dari orang lain.

“Ini baik untuk semua orang. Jika saya tidak merokok, saya juga tidak ingin terpapar oleh orang lain,” ujar seorang warga.

Namun, tidak sedikit pula yang menilai aturan ini terlalu membatasi kebebasan individu.

“Di luar ruangan, asap akan hilang. Saya tidak melihat ini sebagai masalah. Ini seperti melanggar kebebasan pribadi,” kata seorang warga lainnya.

Seorang pengguna vape bahkan mengaku khawatir akan kembali ke rokok konvensional akibat aturan tersebut. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.