Ferry SP Sinamo juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum melayangkan somasi resmi kepada Kepala Desa Hendri Berutu, namun hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat guna mempertanyakan:
Apa dasar hukum Kepala Desa menandatangani surat tersebut?
Apakah terdapat tekanan, paksaan, atau kepentingan tertentu?
Mengapa surat tersebut diterbitkan tiba-tiba setelah lebih dari satu dekade tanah tersebut diusahai oleh Horas Hasugian tanpa masalah?
“Kami tidak percaya seorang kepala desa sembarangan menandatangani surat penting semacam itu. Maka perlu diklarifikasi apakah beliau bertindak berdasarkan prosedur yang sah atau ada unsur tekanan tertentu,” tegas Ferry.
Dasar Hukum yang Memperkuat Posisi Horas Hasugian:
1. Pasal 385 KUHP hanya berlaku jika ada niat jahat dan perbuatan melawan hukum — unsur ini tidak terpenuhi. 2. Putusan MA No. 785 K/Pid/1985: Pengusahaan secara damai dan terbuka selama bertahun-tahun tidak dapat dikriminalisasi. 3. Asas Hukum "possession vaut titre": Pengusahaan dalam waktu lama dapat dianggap sebagai dasar kepemilikan jika tidak digugat. 4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf l: Kepala Desa tidak berwenang menetapkan kepemilikan tanah.
Permintaan Penghentian Proses Pidana
Dengan melihat fakta-fakta tersebut, kuasa hukum Horas Hasugian meminta Polres Pakpak Bharat untuk menghentikan proses pidana yang berjalan, karena substansi perkaranya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Kami berharap agar laporan ini dihentikan demi asas keadilan dan kepastian hukum. Jika dipaksakan terus, kami siap tempuh upaya hukum balik dan laporkan pihak-pihak yang menerbitkan surat secara tidak sah,” pungkas Ferry SP Sinamo, melslui Sinata.id hari Selasa tanggal 2 Juli 2025. (PJS)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.