Selain penyaluran bantuan langsung, pemerintah juga menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai panduan pemulihan jangka pendek, menengah, dan panjang di setiap daerah terdampak.
Dokumen R3P disusun secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta unsur teknis lainnya. Penyusunan rencana tersebut ditargetkan selesai pada pekan pertama hingga kedua Januari 2026 guna memastikan proses rekonstruksi berjalan terarah dan berkelanjutan. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.