MENU
IBJ, LBH APIK, dan PERADI Gelar Diskusi Strategi Bela Kasus Ekspresi
WA FB
Nasional

IBJ, LBH APIK, dan PERADI Gelar Diskusi Strategi Bela Kasus Ekspresi

J Editor : Jansen Siahaan | 11 Feb 2026 | 22:01 WIB
IBJ, LBH APIK, dan PERADI Gelar Diskusi Strategi Bela Kasus Ekspresi
Diskusi strategi bela kasus ekspresi. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Forum diskusi daring yang membahas strategi pendampingan hukum dalam kasus kebebasan berpendapat dan berekspresi akan digelar pada Jumat (13/2/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Indonesian Bar Justice (IBJ), LBH APIK Jakarta, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Diskusi tersebut dirancang sebagai ruang berbagi pengalaman dan strategi advokasi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Sejumlah isu yang akan dibahas meliputi pembatasan ruang ekspresi publik, kebijakan pengamanan aksi massa, serta penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dalam beberapa kasus berujung pada proses hukum terhadap warga.

Penyelenggara menilai forum ini penting untuk memperkuat pemahaman advokat dan pegiat hukum terkait pendekatan pendampingan yang tepat, khususnya dalam perkara yang menyangkut hak konstitusional warga negara. Selain itu, diskusi ini diharapkan menjadi sarana berbagi praktik baik dalam penanganan kasus serupa.

Kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom pada pukul 14.00 hingga 15.30 WIB. Peserta dapat mengikuti forum melalui tautan yang disediakan panitia.

Forum ini terbuka bagi advokat, mahasiswa hukum, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang perlu dijaga bersama, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, etika, dan tanggung jawab sosial dalam penyampaiannya. (SN9)

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.