Jakarta, Sinata.id - Komisi XIII DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) yang diarahkan untuk menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan bagi saksi, korban, serta pihak terkait lainnya yang membutuhkan perlindungan.
RUU ini memuat sejumlah kebaruan penting konteks perlindungan, mulai dari perluasan subjek hingga koordinasi antara aparat penegak hukum.
Dalam kerangka tersebut, Institute for Crime Justice Reform (ICJR) mencermati masih terdapat beberapa substansi yang membutuhkan perbaikan, khususnya untuk memastikan konsistensi dan sinkronisasi pengaturan dengan KUHAP.
Hal itu diungkap Peneliti ICJR Asry Alkazahfa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).
Pertama kata dia, pengaturan korban. Konsep restitusi dan kompensasi mengalami cukup banyak perubahan khususnya mengikuti kebaruan dalam KUHAP.
Namun, kedua mekanisme ini memiliki sejumlah catatan termasuk dalam RUU PSdK.
Disebutnya, sinkronisasi harus diperhatikan dalam beberapa aspek, seperti definisi kompensasi antara KUHAP dan dalam RUU ini.
Dalam KUHAP, kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu membayar sepenuhnya.
Namun, dalam RUU PSdK kompensasi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban.
Sinkronisasi definisi mungkin terlihat kecil, namun perbedaan ini akan berdampak terhadap mekanisme hukum acara yang dirumuskan.
Hal yang paling krusial, imbuh dia, konsep restitusi dan kompensasi dalam RUU PSdK belum dibedakan secara tegas.
Secara prinsip, kedua hal tersebut merupakan ganti rugi kepada korban, namun restitusi dibebankan kepada pelaku sedangkan kompensasi dibebankan kepada negara.
Perbedaan ini menjadi kabur ketika Dana Abadi Korban digunakan untuk menutup seluruh kekurangan pembayaran restitusi, seolah-olah semua kegagalan pelaku terhadap restitusi secara otomatis berubah orientasinya menjadi tanggung jawab negara.
Terhadap hal tersebut, kata Asry, ICJR memberikan catatan mengenai pentingnya memperjelas tindak pidana yang memang layak menjadi tanggung jawab negara.
Dalam beberapa regulasi yang berlaku saat ini, kompensasi diberikan terbatas untuk tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual.
Di samping itu, terdapat tindak pidana lain yang dapat diberikan kompensasi seperti perdagangan orang atau kondisi tertentu dengan kriteria yang jelas seperti, terjadinya kerugian fisik akibat dari tindak pidana dalam dimensi kekerasan atau hilangnya nyawa.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.