MENU
ICJR Berikan Catatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Tengah Dib...
WA FB
Berita

ICJR Berikan Catatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Tengah Dibahas Komisi XIII

T Editor : Tigor Munthe | 08 Apr 2026 | 18:39 WIB
ICJR Berikan Catatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Tengah Dibahas Komisi XIII
Ilustrasi perlindungan saksi dan korban. (Foto: Ist)

“Penting untuk diperhatikan bahwa RUU ini harus dapat mengatur restitusi secara komprehensif, baik pengaturan dari aspek pelaku, korban, maupun aparat penegak hukum agar korban mendapatkan nilai ganti kerugian yang seharusnya,” tukasnya. 

Sebagai data, pada tahun 2023 realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban hanya sebanyak 9% atau rata-rata 190 ribu rupiah per korban. 

Kesenjangan sebesar 91% ini menunjukkan urgensi penguatan mekanisme restitusi yang komprehensif. 

Untuk itu, aparat penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum harus sedari awal mampu melihat dan menilai kemampuan pembayaran restitusi pelaku, dan melakukan penyitaan dan perampasan atas kemungkinan restitusi bisa langsung dibayarkan setelah putusan pengadilan. 

Sehingga bunyi putusan pengadilan untuk putusan restitusi bisa benar-benar merinci, berapa nilai restitusi yang diputuskan, berapa yang dibayarkan langsung, termasuk dengan perampasan aset, berapa yang tidak mampu dibayarkan oleh pelaku yang kemudian dibayarkan oleh Dana Abadi Korban, kemudian nilai tersebut tetap dibebankan kepada pelaku yang wajib dikejar oleh Penuntut Umum. 

Hukum acara tersebut tidak tersedia dalam KUHAP 2025, yang mengakibatkan korban pun tetap tidak terjamin dengan rinci akan mendapatkan pembayaran restitusi.  

Selain itu, dalam isu pengaturan hak-hak korban, ujar dia, KUHAP telah banyak memuat jaminan hak yang kemudian dilengkapi dalam RUU ini. 

Namun, kedua RUU ini belum membedakan secara jelas mana hak-hak yang menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dalam proses peradilan dengan hak-hak perlindungan yang menjadi tanggung jawab LPSK. 

Dalam RUU PSdK, pemberian pemenuhan seluruh hak dibebankan kepada LPSK. 

Hal ini dipandang terlalu berat dan tidak sesuai dengan tupoksi yang seharusnya dapat dilaksanakan oleh instansi lain.

Kedua tutur Asry, pengaturan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC), saksi mahkota, dan whistleblower (WB). UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) sebelumnya telah mengatur mengenai pelapor, baik sebagai justice collaborator (JC) maupun whistleblower (WB). 

Kedua ketentuan ini pada pokoknya menekankan pada perlindungan dan pemenuhan hak bagi keduanya. 

Namun, pasca berlakunya KUHAP 2025, terdapat jenis yang diperkenalkan kembali, yaitu saksi mahkota.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.