MENU
ICJR Berikan Catatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Tengah Dib...
WA FB
Berita

ICJR Berikan Catatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Tengah Dibahas Komisi XIII

T Editor : Tigor Munthe | 08 Apr 2026 | 18:39 WIB
ICJR Berikan Catatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Tengah Dibahas Komisi XIII
Ilustrasi perlindungan saksi dan korban. (Foto: Ist)

Pada prinsipnya, saksi mahkota memiliki kemiripan dengan JC. Perbedaannya terletak pada mekanisme penetapannya: saksi mahkota dapat ditentukan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, namun tidak menyebutkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Sementara itu, JC dalam UU PSdK diatur melalui mekanisme penetapan dan perlindungan yang melibatkan LPSK (lihat antara lain Pasal 10A UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006).

Terkait hal tersebut, ICJR tegas Asry, memberikan catatan terhadap pentingnya sinkronisasi antara KUHAP dan UU PSdK. 

UU PSdK harus mampu memberikan perbedaan yang jelas antara JC dan saksi mahkota. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan perbedaan persepsi di lapangan antara Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan LPSK. 

“ICJR menilai bahwa peran LPSK dalam melindungi JC dan/atau saksi mahkota merupakan hal yang mutlak,” katanya.

Perlindungan ini menurut dia, penting untuk menghindari konflik kepentingan antara aparat penegak hukum yang membutuhkan keterangan dengan saksi yang dilindungi, termasuk potensi ancaman dari pihak luar. 

Bersamaan dengan itu, WB juga harus tetap berada dalam skema perlindungan LPSK (lihat Pasal 5 dan Pasal 10 UU PSdK).

Poin yang paling krusial terdapat pada aspek operasionalisasi perlindungan tersebut. Dalam UU PSdK saat ini, JC dan WB memiliki hak perlindungan masing-masing. 

Keduanya dilindungi agar tidak dapat dituntut secara hukum atas keterangan yang diberikan (Pasal 10 ayat (1) UU PSdK). 

Khusus bagi JC, terdapat hak untuk memperoleh penanganan khusus, termasuk tuntutan yang lebih ringan (Pasal 10A UU PSdK). 

Namun, dalam sejumlah kasus yang ditemukan ICJR, JC dan WB masih kerap menghadapi ancaman berupa proses hukum dari kepolisian maupun kejaksaan. 

Salah satu contoh kata dia, kasus Eliezer dalam perkara Sambo, di mana Jaksa Penuntut Umum sempat menolak memberikan status JC dan memenuhi hak-haknya, meskipun yang bersangkutan telah memperoleh perlindungan dari LPSK dan memberikan keterangan yang membantu pembuktian di persidangan.

Untuk itu, ICJR mendorong adanya mekanisme perjanjian antara Penyidik dan Penuntut Umum dengan JC dan WB yang memberikan keterangan atau informasi dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban agar selaras dengan Pasal 74 KUHAP 2025. 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.