MENU
ICJR Berikan Catatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Tengah Dib...
WA FB
Berita

ICJR Berikan Catatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Tengah Dibahas Komisi XIII

T Editor : Tigor Munthe | 08 Apr 2026 | 18:39 WIB
ICJR Berikan Catatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Tengah Dibahas Komisi XIII
Ilustrasi perlindungan saksi dan korban. (Foto: Ist)

Perlindungan agar JC dan WB tidak dituntut kembali atas keterangannya, serta bagi JC (dan ke depan juga saksi mahkota) untuk memperoleh tuntutan dan putusan yang lebih ringan, harus dituangkan dalam bentuk perjanjian. 

“Perjanjian tersebut perlu difasilitasi bersama LPSK dan ditetapkan oleh pengadilan. Mekanisme ini akan memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat serta kepastian hukum bagi para pihak,” tandasnya. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.