Perlindungan agar JC dan WB tidak dituntut kembali atas keterangannya, serta bagi JC (dan ke depan juga saksi mahkota) untuk memperoleh tuntutan dan putusan yang lebih ringan, harus dituangkan dalam bentuk perjanjian.
“Perjanjian tersebut perlu difasilitasi bersama LPSK dan ditetapkan oleh pengadilan. Mekanisme ini akan memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat serta kepastian hukum bagi para pihak,” tandasnya. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.