MENU
ICW Pertanyakan LHKPN 39 Pejabat Kabinet Prabowo yang Belum Tampil
WA FB
Nasional

ICW Pertanyakan LHKPN 39 Pejabat Kabinet Prabowo yang Belum Tampil

J Editor : Jansen Siahaan | 06 May 2026 | 21:11 WIB
ICW Pertanyakan LHKPN 39 Pejabat Kabinet Prabowo yang Belum Tampil
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (cnbc)

Jakarta, Sinata.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/5/2026) untuk meminta penjelasan terkait belum munculnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih di situs e-LHKPN.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada KPK guna meminta klarifikasi.

“Kami meminta penjelasan KPK mengapa terdapat 39 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang LHKPN-nya belum tercantum di situs e-LHKPN,” ujar Yassar di Gedung KPK, Jakarta.

ICW mencatat, LHKPN yang belum tersedia meliputi Presiden, 16 menteri, 2 kepala badan, serta 20 wakil menteri.

Padahal sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan LHKPN tepat waktu.

Namun, berdasarkan pemantauan ICW hingga 4 Mei 2026, dokumen tersebut belum dapat diakses publik melalui laman e-LHKPN.

Yassar menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi karena memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap kekayaan pejabat negara.

Menurutnya, ketidaktersediaan data tersebut berpotensi membatasi hak publik untuk mengakses informasi dan mengawasi penyelenggara negara.

“Ada beberapa kemungkinan, misalnya masih dalam proses verifikasi oleh KPK atau memang belum dilaporkan,” jelasnya.

ICW menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK bertujuan untuk memperoleh kejelasan atas kondisi tersebut, sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Harapannya, tidak timbul dugaan bahwa para pejabat, termasuk Presiden, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yassar.

ICW juga mendorong KPK untuk segera memberikan penjelasan resmi guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. (kompas/A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.