Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Abu Rokhmad menyatakan keterlibatan berbagai pihak dalam sidang isbat memberikan legitimasi yang kuat terhadap keputusan yang dihasilkan.
"Karena melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat," tegasnya.
Penentuan awal bulan Hijriah melalui sidang isbat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat yang mengacu pada kriteria MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat sebagai syarat visibilitas. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.