ILAJ menegaskan bahwa jabatan kepsek merupakan amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga proses penugasannya harus berdasarkan kompetensi, integritas, dan profesionalitas, bukan karena kedekatan pribadi maupun faktor finansial.
“Pendidikan tidak boleh dirusak oleh praktik transaksional. Jika benar ada permainan uang dalam penunjukan kepala sekolah, ini menjadi alarm serius bagi masa depan pendidikan di Kabupaten Dairi,” tutup Fawer.
Kadisdik Jaspin Sihombing, saat dikonfirmasi Sinata.id di ruang kerjanya, Senin (17/5/2026), membantah keras adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Disdik Kabupaten Dairi.
Ia mengaku telah mendengar isu tersebut di tengah masyarakat serta membaca pemberitaan yang beredar di media online.
Jaspin menegaskan, apabila terdapat bukti yang valid terkait dugaan tersebut, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada oknum yang terlibat, termasuk pembinaan berupa teguran lisan dan motivasi.
“Jika nantinya isu yang beredar ini sudah menjadi fakta, maka akan dilakukan pembinaan dan teguran,” ujarnya.
Bupati Vikner saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (SN7/SN21)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.