Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait laporan yang disampaikan ILAJ tersebut.
Pengelolaan anggaran daerah menuntut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Setiap kebijakan pengadaan maupun penyewaan aset pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.