MENU
ILAJ Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pematangsiantar, Dinilai Be...
WA FB
Regional

ILAJ Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pematangsiantar, Dinilai Belum Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional

B Editor : Brian Nicholson | 17 Apr 2026 | 20:33 WIB
ILAJ Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pematangsiantar, Dinilai Belum Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional
Ketua ILAJ, Fawer Sihite. (Foto: Ist)

Namun demikian, Fawer menilai langkah tersebut belum cukup apabila tidak diiringi dengan penegakan aturan yang konsisten terhadap pelanggaran tata ruang.

Secara regulatif, perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam berbagai ketentuan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menegaskan bahwa lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan dan wajib dilindungi oleh pemerintah daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang harus mengacu pada RTRW, dengan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran.

Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 sebagai turunan dari UU LP2B, termasuk mekanisme pengendalian alih fungsi lahan. Dalam konteks daerah, RTRW Kota Pematangsiantar menjadi dasar hukum utama dalam menentukan zonasi dan peruntukan ruang, sehingga setiap perubahan fungsi lahan seharusnya mengacu pada dokumen tersebut.

ILAJ mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap alih fungsi lahan pertanian di Pematangsiantar, termasuk penegakan aturan terhadap dugaan pelanggaran RTRW serta percepatan penetapan RDTR yang berpihak pada perlindungan lahan produktif. Evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait juga dinilai penting untuk memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan arah pembangunan nasional.

“Ketahanan pangan bukan hanya program, tetapi kebutuhan strategis. Karena itu, kebijakan daerah harus selaras dengan visi nasional,” kata Fawer. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.