MENU
Indonesia Dorong UU HPI untuk Amankan Kontrak Global
WA FB
News

Indonesia Dorong UU HPI untuk Amankan Kontrak Global

G Editor : Gunawan Purba | 14 Mar 2026 | 14:11 WIB
Indonesia Dorong UU HPI untuk Amankan Kontrak Global
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (Parlementaria)

Jakarta, Sinata.id - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang melibatkan Iran serta Amerika Serikat dan Israel kembali mengguncang pasar energi dunia. Konflik tersebut berdampak langsung pada jalur distribusi minyak global, terutama di Selat Hormuz, sehingga memicu lonjakan harga minyak dunia.

Situasi ini menunjukkan bahwa minyak tidak lagi sekadar komoditas ekonomi. Di tengah dinamika global, minyak juga menjadi alat strategis dalam percaturan geopolitik antarnegara.

Bagi Indonesia, konflik di kawasan tersebut bukanlah persoalan yang jauh dari kepentingan nasional. Dampaknya dapat dirasakan langsung terhadap ketahanan energi dalam negeri.

Pemerintah bahkan pernah mengungkapkan bahwa cadangan bahan bakar minyak nasional hanya mampu bertahan sekitar 20 hari jika pasokan dari luar negeri terhenti.

Lonjakan harga minyak global juga berpotensi menambah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini bisa semakin berat jika diikuti pelemahan nilai tukar rupiah dan meningkatnya inflasi domestik.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kondisi tersebut menegaskan pentingnya penguatan regulasi Hukum Perdata Internasional (HPI) bagi Indonesia.

Menurut politisi Fraksi PKB itu, sebagian besar transaksi minyak dunia berlangsung melalui kontrak internasional yang melibatkan banyak pihak dari berbagai negara.

Kontrak tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan melalui jalur laut, hingga skema pembiayaan internasional.

“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” ujar Abdullah di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Dalam kajian hukum, pakar hukum JG Castel melalui bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional memiliki peran penting dalam menentukan tiga aspek utama. Ketiganya meliputi kewenangan pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan dari lembaga peradilan asing.

Abdullah menegaskan, tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi negara maupun perusahaan nasional bisa menjadi lemah ketika menghadapi sengketa ekonomi lintas negara.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan warisan kolonial Belanda, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.