Medan, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) ingin membenahi tata kelola keuangan daerah.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang kunjungi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026). Kunjungan dilakukan sebagai bentuk koordinasi pengelolaan keuangan.
Di Kantor BPK RI Sumut tersebut, pertemuan pun digelar guna membahasa langkah strategis penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026. Juga evaluasi menyeluruh terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.
Pada pertemuan, Fery menegaskan, pembenahan keuangan daerah tidak bisa dilakukan secara parsial.
Menurutnya, diperlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa agar setiap rupiah anggaran dikelola secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan anggaran harus rapi sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya administrasinya, tetapi dampaknya bagi masyarakat,” ujar Fery.
Ia juga menekankan bahwa rekomendasi BPK menjadi instrumen penting dalam memperbaiki sistem kerja pemerintah daerah, bukan sekadar kewajiban administratif yang harus diselesaikan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi langkah Pemkab Labusel yang memilih berkoordinasi sejak dini.
" Komunikasi aktif antara pemerintah daerah dan BPK akan berkontribusi besar terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan serta kepatuhan terhadap regulasi " kata Paula Henry
Bupati Labusel turut didampingi Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Inspektur Sofyan, Kepala BKAD Imron Rohsadi, Kepala Dinas PUPR Safii, Kepala Bappedalitbang Kamaludin, dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Zulpan Hamsar. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.