Jakarta, Sinata.id – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IV Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sejumlah nama mulai disebut sebagai bakal calon Ketua Umum.
Salah satu yang masuk dalam pembahasan adalah Halomoan Sianturi, advokat yang dikenal memiliki pengalaman organisasi di tingkat cabang.
Halomoan Sianturi disebut sebagai salah satu figur yang akan berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan organisasi advokat tersebut. Ia dikenal aktif dalam kegiatan organisasi, terutama di lingkungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jakarta Selatan.
Secara latar belakang, Halomoan memulai karier profesionalnya di bidang hukum korporasi. Ia pernah menjabat sebagai kepala divisi hukum di sejumlah lembaga keuangan nasional, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan sekuritas.
Pengalaman tersebut berlangsung selama hampir dua dekade sebelum ia kembali fokus pada praktik advokat.
Pada tahun 2003, Halomoan mendirikan kantor hukum sendiri. Aktivitasnya di organisasi profesi semakin terlihat ketika ia terlibat dalam pembentukan DPC PERADI Jakarta Selatan pada tahun 2018.
Dalam struktur tersebut, ia dipercaya memimpin cabang organisasi dan kembali menjabat untuk periode berikutnya.
Pengalaman memimpin organisasi di tingkat cabang menjadi salah satu modal yang disebut-sebut dalam pencalonannya menuju posisi ketua umum.
Pendekatan yang ditawarkan berfokus pada penguatan struktur organisasi, peningkatan tata kelola, serta konsolidasi anggota di berbagai daerah.
Munas IV PERADI direncanakan menjadi forum pengambilan keputusan strategis, termasuk pemilihan ketua umum periode selanjutnya. Dalam forum tersebut, seluruh pemegang hak suara akan menentukan arah kepemimpinan organisasi advokat nasional tersebut.
Proses pencalonan dan pemilihan ketua umum akan ditentukan melalui mekanisme yang berlaku dalam organisasi. Hasil Munas IV nantinya akan menjadi dasar arah kebijakan dan kepemimpinan PERADI untuk periode mendatang. (SN9)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.