Jakarta, Sinata.id – Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan Direktur ASDP, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut alasan Prabowo menggunakan hak rehabilitasi itu karena banyaknya aspirasi dari masyarakat kepada DPR dan pemerintah. Mereka minta Ira Puspadewi dan dua mantan direktur lainnya dibebaskan.
Alasan ini diungkapkan Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan dalam keterangan pers, Selasa (25/11/2025).
“Selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR, juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali,” ucap Pras kepada wartawan.
Ia menambahkan masukan dari masyarakat itu lalu dikaji dengan meminta masukan dari berbagai pakar hukum. Setelah itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa tersebut.
Setelah itu, kata Pras, Prabowo menindaklanjuti dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri. Setelah itu, Prabowo menyetujui usulan tersebut dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” ujar Pras.
Seperti diketahui, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi didakwa dalam kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022. Jaksa menilai kerugian negara sekitar Rp 1,2 triliun dari akuisisi tersebut.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Sementara dua mantan direktur ASDP lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara. []