MENU
Ini Calon Anggota Komisi Yudisial yang Ikut Uji Kelayakan di DPR RI
WA FB
Nasional

Ini Calon Anggota Komisi Yudisial yang Ikut Uji Kelayakan di DPR RI

G Editor : Gunawan Purba | 18 Nov 2025 | 12:28 WIB
Ini Calon Anggota Komisi Yudisial yang Ikut Uji Kelayakan di DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil

Jakarta, Sinata.id – Komisi III DPR RI gelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) yang diusulkan Presiden.

Prosesi fit and proper test berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 17 Nopember 2025. Para calon berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Adapun Calon Anggota KY yang ikut uji kelayakan dan kepatutan, diantaranya, F Willem Saija dan Setyawan Hartono, keduanya mantan hakim. Kemudian Anita Kadir dan Desmihardi, berlatar belakang praktisi hukum.

Selanjutnya, ada juga Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari kalangan akademisi. Serta Abhan, seorang tokoh masyarakat.

Pada sesi kedua uji kelayakan dan kepatutan, calon dari unsur akademisi Abdul Chair Ramadhan memaparkan visi dan pandangannya sebagai Calon Anggota KY.

Selepas memaparkan, Abdul Chair pun menghadapi pertanyaan maupun pandangan sejumlah Anggota Komisi III DPR RI. Salah satunya dari Nasir Djamil.

Pada momen itu, Nasir Djamil menyoroti mandeknya pelaksanaan Pasal 20 ayat 3 dan 4 UU Nomor 18 Tahun 2011, berupa kewenangan KY meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyadapan dan perekaman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Kata Nasir, pelanggaran kode etik adalah indikator awal adanya pelanggaran yang lebih besar. Sehingga mekanisme penyadapan seharusnya menjadi alat penting dalam mengungkap penyimpangan yang lebih serius.

“Sayangnya, 3 dan 4 ini tidak pernah berfungsi. Tidak pernah digunakan dan tidak bisa dieksekusi. Padahal pembentuk undang-undang berharap pasal ini menjadi instrumen efektif dalam pengawasan,” tandas Nasir.

Lalu Nasir mempertanyakan penyebab tidak berjalannya ketentuan dimaksud, mengingat APH secara tegas diwajibkan menindaklanjuti permintaan KY sebagaimana tertuang dalam undang-undang.

Menurut Nasir, mandeknya regulasi penting seperti itu, semakin menegaskan, penguatan KY bukan hanya soal figur calon anggotanya. Melainkan, juga menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian eksekutif serta penegak hukum dalam mendukung kewenangan KY.

“Tentu ini jadi evaluasi agar kewenangan pengawasan hakim oleh KY dapat berjalan optimal sesuai semangat pembaruan peradilan,” cetusnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.