Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga produktivitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat selama bulan puasa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian, menyampaikan bahwa penetapan jam kerja tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian jam kerja dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Simalungun selama Ramadhan 1447 H:
Senin–Kamis: pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Jumat: pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Sementara itu, waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Jumat: pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Pemkab Simalungun berharap penyesuaian ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah puasa sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” kata Andri, Jumat (20/2/2026). (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.