MENU
Ini Poin PP Pengupahan Acuan UMP yang Telah Ditandatangani Presiden Pr...
WA FB
Nasional

Ini Poin PP Pengupahan Acuan UMP yang Telah Ditandatangani Presiden Prabowo

R Editor : Redaksi Sinata | 18 Dec 2025 | 04:05 WIB
Ini Poin PP Pengupahan Acuan UMP yang Telah Ditandatangani Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto ( Foto: Kantor Staf Presiden)

Jakarta, Sinata.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

PP tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. "Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Kemnaker menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Prabowo. Rumus penghitungan UMP juga sudah ditentukan.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," kata Kemnaker.

Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. PP Pengupahan tersebut juga mengatur beberapa poin seperti:

- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) - Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak. []

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.