Pematangsiantar, Sinata.id - Usai menjalankan tugas membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2025, Pansus DPRD untuk LKPJ terbitkan 87 poin rekomendasi yang termaktub dalam laporan hasil kerja Pansus.
87 poin rekomendasi yang berada di dalam laporan hasil kerja tersebut, diserahkan Pansus DPRD untuk LKPJ kepada Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, Sabtu (25/4/2026), untuk ditelaah kembali oleh seluruh anggota dewan, usai dibacakan Ketua Pansus DPRD untuk LKPJ, Alfonso Sinaga.
Berikut, ini rekomendasi lengkap Pansus DPRD untuk LKPJ yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD, diantaranya:
1. Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana
A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mendukung keberhasilan program pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga.
B. Diperlukan peningkatan akurasi, validitas, dan pemutakhiran data keluarga serta data kependudukan berbasis by name by address, guna mendukung perencanaan program yang tepat sasaran.
2. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk melakukan pemerataan sarana dan prasarana perpustakaan, baik dari sisi koleksi buku, fasilitas baca, maupun infrastruktur pendukung lainnya agar lebih representatif dan menarik bagi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses layanan.
B. Diminta kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk menghadirkan inovasi layanan perpustakaan yang lebih inklusif dan adaptif, termasuk layanan berbasis digital, layanan ramah disabilitas, serta program literasi berbasis komunitas.
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
A. Diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah teknis serta instansi terkait dalam proses penerbitan perizinan guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan keterlambatan pelayanan.
B. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu melakukan penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah memperoleh izin guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta mencegah terjadinya pelanggaran.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.